Jakarta, CoreNews.id — Indonesia dan Arab Saudi jalin kerja sama strategis penguatan sistem jaminan dan kualitas produk halal. Kerja sama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Saudi Halal Center ini, mencakup harmonisasi mekanisme, transformasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan guna membangun ekosistem halal global yang kredibel, transparan, dan saling terhubung.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, (18/2/2026). Menurut Haikal, sinergi yang dilaksanakan melalui nota kesepahaman (MoU) ini merupakan kelanjutan kerja sama yang sebelumnya ditandatangani di Riyadh pada 19 Oktober 2023. Dalam sistem jaminan produk halal Indonesia, Saudi Halal Center yang berada di bawah koordinasi Saudi Food and Drug Authority (SFDA) diposisikan sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), yaitu otoritas sertifikasi halal luar negeri yang menjadi mitra BPJPH dalam mekanisme pengakuan dan kerja sama lintas negara.
Adapun penguatan kerja sama meliputi adopsi sistem digital terpadu melalui pertukaran data dan informasi untuk meningkatkan efisiensi dan menyederhanakan prosedur sertifikasi halal. Kesepakatan juga mengatur penggunaan logo halal masing-masing negara sesuai regulasi nasional, termasuk kewajiban pencantuman Label Halal Indonesia bagi produk yang masuk ke pasar domestik dan ketentuan logo halal Saudi bagi produk yang dipasarkan di Arab Saudi. MoU berlaku lima tahun sejak penandatanganan dan diperpanjang otomatis berdasarkan kesepakatan kedua pihak.*












