Jakarta, CoreNews.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Mayjen (Purn) dr Prihati Pujowaskito sebagai direktur utama (dirut) BPJS Kesehatan menggantikan Ali Ghufron Mukti yang masa jabatannya berakhir Februari 2026. Penunjukan tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta, (20/2/2026). Menurut Rizzky, penetapan tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di samping direktur utama, Presiden juga menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031. Terkait Dewan Pengawas, sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan jajarannya melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam Rapat Paripurna, terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.*













