Jakarta, CoreNews.id — Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal dalam kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat berpotensi merusak tatanan perlindungan konsumen, ketika produk AS yang masuk ke Indonesia tidak lagi wajib bersertifikat halal. Regulasi produk halal dinilai “dikorbankan” dalam perjanjian dan berisiko memicu hilangnya ruang kebijakan nasional, melemahkan agenda hilirisasi dan industrialisasi, serta mengancam industri domestik dan UMKM.
Hal tersebut disampaikan Ekonom Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Hakam Naja di Jakarta, (22/2/2026). Menurut Hakam kembali, CSED menilai kesepakatan ART kurang mempertimbangkan posisi industri halal dan ekonomi syariah Indonesia yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan (infant industry). Padahal, Indonesia menargetkan diri sebagai pusat ekonomi syariah global pada 2029.
Bila kebijakan Amerika Serikat melindungi industrinya sendiri, maka Indonesia juga perlu melakukan hal yang sama. Putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif era Donald Trump, menjadi momentum yang dinilai bisa dimanfaatkan Indonesia untuk mengevaluasi dan mengoreksi isi perjanjian ART. CSED Indef kemudian menegaskan perlindungan konsumen Muslim dan penguatan industri halal nasional tidak boleh dikorbankan dalam setiap perjanjian internasional yang melibatkan Indonesia.*












