Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Diminta Tak Korbankan Produk Halal Dalam Perjanjian Internasional

by Irawan Djoko Nugroho
22 Februari 2026 | 14:05
in Ekonomi
Menurut Hakam kembali, CSED menilai kesepakatan ART kurang mempertimbangkan posisi industri halal dan ekonomi syariah Indonesia yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan (infant industry). Padahal, Indonesia menargetkan diri sebagai pusat ekonomi syariah global pada 2029.

Ilustrasi: Halal Indonesia. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal dalam kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat berpotensi merusak tatanan perlindungan konsumen, ketika produk AS yang masuk ke Indonesia tidak lagi wajib bersertifikat halal. Regulasi produk halal dinilai “dikorbankan” dalam perjanjian dan berisiko memicu hilangnya ruang kebijakan nasional, melemahkan agenda hilirisasi dan industrialisasi, serta mengancam industri domestik dan UMKM.

Hal tersebut disampaikan Ekonom Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Hakam Naja di Jakarta, (22/2/2026). Menurut Hakam kembali, CSED menilai kesepakatan ART kurang mempertimbangkan posisi industri halal dan ekonomi syariah Indonesia yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan (infant industry). Padahal, Indonesia menargetkan diri sebagai pusat ekonomi syariah global pada 2029.

Bila kebijakan Amerika Serikat melindungi industrinya sendiri, maka Indonesia juga perlu melakukan hal yang sama. Putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif era Donald Trump, menjadi momentum yang dinilai bisa dimanfaatkan Indonesia untuk mengevaluasi dan mengoreksi isi perjanjian ART. CSED Indef kemudian menegaskan perlindungan konsumen Muslim dan penguatan industri halal nasional tidak boleh dikorbankan dalam setiap perjanjian internasional yang melibatkan Indonesia.*

READ  Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan KA Turangga vs Bandung Raya Dapat Santunan
Tags: Center for Sharia Economic DevelopmentHakam Naja
Previous Post

Presiden Diminta Batalkan Impor 105.000 Mobil dari India untuk Kopdes Merah Putih

Next Post

Putusan MA AS Picu Langkah Mengejutkan: Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen

Next Post
Ilustrasi Kapal Kargo di Pelabuhan Dibuat oleh Kecerdasan Buatan

Putusan MA AS Picu Langkah Mengejutkan: Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
meta-google-dipanggil-komdigi-pp-tunas

Komdigi Resmi Terbitkan SK Disinformasi, Platform Wajib Takedown Konten Cuma 4 Jam!

6 April 2026 | 19:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Menurut Nixon, industri dengan senang hati menerima bila rencana penghapusan pungutan yang diusulkan dalam revisi UU P2SK disetujui dan berlaku nanti. Masing-masing bank akan bisa menghemat beban biaya yang digelontorkan.

Pungutan OJK Akan Dihapus Diganti dari Surplus BI dan LPS

7 April 2026 | 14:34
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved