Jakarta, CoreNews.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) segera diumumkan setelah koordinasi lintas kementerian rampung.
Yassierli mengatakan pemerintah telah berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan aplikasi. Ia menyebut respons yang diterima cukup positif dan menunjukkan komitmen untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
“Kita sudah lakukan diskusi, Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal bentuk surat edaran (SE)-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Saat ini, pemerintah masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara sebelum pengumuman resmi disampaikan.
Ia menegaskan pengemudi ojol akan mendapatkan hak THR. Pemerintah berharap kebijakan ini memberi kepastian dan perlindungan bagi pekerja sektor ekonomi digital menjelang Hari Raya.













