Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Survei BKT Kemenhub Catat 143,91 Juta Orang Akan Mudik Lebaran 2026

by Irawan Djoko Nugroho
25 Februari 2026 | 12:06
in Nasional
Menurut Dudy, survey total pergerakan tersebut menjadi dasar untuk menyiapkan Angkutan Lebaran 2026 secara komprehensif. Di antaranya untuk transportasi darat dipersiapkan 31 ribu unit bus dengan kapasitas angkut 1,25 juta penumpang.

Ilustrasi: Mudik. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Total pergerakan masyarakat selama masa Angkutan Lebaran 2026 berdasarkan hasil survei nasional yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub, dicatat sebesar 50,60 persen penduduk atau 143,91 juta orang. Adapun pergerakan terbesar pemudik angkutan Lebaran 2026 berasal dari Jawa Barat sebanyak 30,97 juta orang, diikuti DKI Jakarta (19,93 juta orang) dan Jawa Timur (17,12 juta orang). Sementara itu dari sisi tujuan, arus terbesar mengarah ke Jawa Tengah sebesar 38,71 juta orang, disusul Jawa Timur (27,29 juta orang) dan Jawa Barat (25,09 juta orang).

Berdasarkan hasil survei tersebut pula, moda transportasi yang paling dominan digunakan adalah mobil pribadi sebesar 76,24 juta orang, disusul sepeda motor (24,08 juta orang) dan bus (23,34 juta orang). Untuk jalur yang digunakan, mayoritas pengguna mobil memilih jalan tol sebesar 50,63 juta orang. Sementara pengguna sepeda motor mayoritas memilih jalur alternatif selain jalur utama sebesar 8,65 juta orang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, (24/2/2026) malam. Menurut Dudy, survey total pergerakan tersebut menjadi dasar untuk menyiapkan Angkutan Lebaran 2026 secara komprehensif. Di antaranya untuk transportasi darat dipersiapkan 31 ribu unit bus dengan kapasitas angkut 1,25 juta penumpang.

Kemudian, transportasi laut dipersiapkan 829 unit kapal dengan kapasitas angkut 3,26 juta penumpang serta prasarana sebanyak 636 pelabuhan laut. Transportasi penyeberangan dipersiapkan 255 unit kapal dengan kapasitas angkut 6,15 juta penumpang dan 770 ribu kendaraan melalui 15 lintas penyeberangan dan 29 pelabuhan. Transportasi udara dipersiapkan 392 unit pesawat (serviceable) dengan 257 bandar udara. Transportasi kereta api dipersiapkan 3.821 unit sarana dengan prasarana sebanyak 668 stasiun.

READ  Prabowo Pimpin Panen Raya Serentak di 43 Titik, Perkuat Sinergi TNI Wujudkan Swasembada Pangan

Dan seperti tahun sebelumnya, pemerintah kembali memberikan beberapa stimulus di momen Lebaran. Misalnya, diskon penyeberangan sebesar 100 persen untuk tarif jasa kepelabuhanan atau setara 21,9 persen dari tiket terpadu pada periode 12–31 Maret 2026 (selama 20 hari). Diskon angkutan laut sebesar 30 persen untuk seluruh trayek kapal PSO PELNI kelas ekonomi pada periode 11 Maret–5 April 2026 (selama 26 hari).

Selain itu, diskon kereta api sebesar 30 persen untuk tiket ekonomi pada periode 14–29 Maret 2026 (selama 16 hari). Diskon angkutan udara sebesar 17–18 persen berlaku untuk tiket ekonomi rute penerbangan domestik pada periode 14–29 Maret 2026 (selama 16 hari) untuk pembelian tiket mulai 10 Februari 2026. Disamping itu semua, Kemenhub juga telah mempersiapkan program mudik gratis.*

Tags: BKT KemenhubMudik Lebaran 2026
Previous Post

Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Mulai Dijual Hari Ini

Next Post

Menaker Pastikan THR Ojol Segera Diumumkan Usai Koordinasi Lintas Kementerian

Next Post
Kemnaker Luncurkan “Lapor Menaker” untuk Perkuat Transparansi Pengaduan Ketenagakerjaan

Menaker Pastikan THR Ojol Segera Diumumkan Usai Koordinasi Lintas Kementerian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved