Jakarta, CoreNews.id – Umat Muslim yang memiliki penghasilan minimal Rp7,64 juta per bulan di tahun 2026 mendatang diimbau untuk bersiap menunaikan zakat profesi. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menaikkan batas minimal penghasilan wajib zakat (nisab) untuk tahun 2026 menjadi Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Baznas No. 15 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 Februari 2026 lalu. Dengan angka tersebut, seorang Muslim yang penghasilannya mencapai batas tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total pendapatan.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan nisab ini mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, selaras dengan tren kenaikan upah tahunan nasional yang mencapai 6,17 persen.
“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas,” ujar Noor dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, penggunaan standar emas 14 karat dipilih sebagai bentuk keseimbangan antara kepatuhan syariah dan kemaslahatan umat. Nilai tersebut dinilai relevan karena sepadan dengan harga beras premium serta tetap mempertimbangkan aspek Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
Kebijakan ini diharapkan tidak memberatkan para muzaki (pembayar zakat), namun tetap optimal untuk program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan bagi para mustahik (penerima zakat). Dengan patokan baru ini, umat Muslim diharapkan dapat segera menghitung dan menunaikan kewajibannya agar harta yang diperoleh menjadi lebih berkah.













