Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gaji Rp7,6 Juta per Bulan Wajib Zakat? Baznas Umumkan Aturan Baru 2026!

by Teguh Imam Suyudi
26 Februari 2026 | 19:00
in Humaniora
zakat-baznas-bukan-untuk-mbg

Ilustrasi Petugas Amil dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Umat Muslim yang memiliki penghasilan minimal Rp7,64 juta per bulan di tahun 2026 mendatang diimbau untuk bersiap menunaikan zakat profesi. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menaikkan batas minimal penghasilan wajib zakat (nisab) untuk tahun 2026 menjadi Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Baznas No. 15 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 Februari 2026 lalu. Dengan angka tersebut, seorang Muslim yang penghasilannya mencapai batas tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total pendapatan.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan nisab ini mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, selaras dengan tren kenaikan upah tahunan nasional yang mencapai 6,17 persen.

“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas,” ujar Noor dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, penggunaan standar emas 14 karat dipilih sebagai bentuk keseimbangan antara kepatuhan syariah dan kemaslahatan umat. Nilai tersebut dinilai relevan karena sepadan dengan harga beras premium serta tetap mempertimbangkan aspek Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

Kebijakan ini diharapkan tidak memberatkan para muzaki (pembayar zakat), namun tetap optimal untuk program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan bagi para mustahik (penerima zakat). Dengan patokan baru ini, umat Muslim diharapkan dapat segera menghitung dan menunaikan kewajibannya agar harta yang diperoleh menjadi lebih berkah.

READ  Menilik Arti dan Sejarah Halal Bihalal di Indonesia
Tags: BAZNASZakat PenghasilanZakat Profesi
Previous Post

Dramatis! 4 Raksasa Eropa Lolos 16 Besar, Juventus Tersingkir!

Next Post

Wacana Pembatasan Minimarket, Alfamart Buka Suara

Next Post
penutupan-ritel-modern-2025-penyebab

Wacana Pembatasan Minimarket, Alfamart Buka Suara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
“Road to YKABF 2026” menjadi aktivasi publik awal yang memperkenalkan semangat eksperimentasi dan aksesibilitas, kepada audiens yang lebih luas, khususnya mahasiswa, akademisi, dan kreator muda. YKABF mendorong artbook dan zine sebagai medium alternatif dalam produksi pengetahuan—yang bersifat personal, berbasis proses, dan lekat dengan eksplorasi material. Melalui rangkaian program kurasi—mulai dari showcase, diskusi, hingga eksplorasi langsung—acara ini membuka ruang dialog antara praktik artistik dan wacana akademik dalam konteks penerbitan independen.

Yogyakarta Art Book Fair Luncurkan Road to YKABF 2026

12 April 2026 | 15:21
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved