Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gaji Rp7,6 Juta per Bulan Wajib Zakat? Baznas Umumkan Aturan Baru 2026!

by Teguh Imam Suyudi
26 Februari 2026 | 19:00
in Humaniora
zakat-baznas-bukan-untuk-mbg

Ilustrasi Petugas Amil dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Umat Muslim yang memiliki penghasilan minimal Rp7,64 juta per bulan di tahun 2026 mendatang diimbau untuk bersiap menunaikan zakat profesi. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menaikkan batas minimal penghasilan wajib zakat (nisab) untuk tahun 2026 menjadi Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Baznas No. 15 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 Februari 2026 lalu. Dengan angka tersebut, seorang Muslim yang penghasilannya mencapai batas tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total pendapatan.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan nisab ini mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, selaras dengan tren kenaikan upah tahunan nasional yang mencapai 6,17 persen.

“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas,” ujar Noor dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, penggunaan standar emas 14 karat dipilih sebagai bentuk keseimbangan antara kepatuhan syariah dan kemaslahatan umat. Nilai tersebut dinilai relevan karena sepadan dengan harga beras premium serta tetap mempertimbangkan aspek Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

Kebijakan ini diharapkan tidak memberatkan para muzaki (pembayar zakat), namun tetap optimal untuk program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan bagi para mustahik (penerima zakat). Dengan patokan baru ini, umat Muslim diharapkan dapat segera menghitung dan menunaikan kewajibannya agar harta yang diperoleh menjadi lebih berkah.

READ  Pondok Rehat WINGS Temani Mudik Nyaman
Tags: BAZNASZakat PenghasilanZakat Profesi
Previous Post

Dramatis! 4 Raksasa Eropa Lolos 16 Besar, Juventus Tersingkir!

Next Post

Wacana Pembatasan Minimarket, Alfamart Buka Suara

Next Post
penutupan-ritel-modern-2025-penyebab

Wacana Pembatasan Minimarket, Alfamart Buka Suara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

28 Juli 2023 | 18:07
GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

16 Januari 2024 | 23:14
OJK minta UMKM jauhi pinjol

Pelaku UMKM Diminta Jauhi Pinjol

29 Agustus 2023 | 13:21
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

21 November 2023 | 17:56
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved