Jakarta, CoreNews.id — Bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin yang diburu atas dugaan memberi suap Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berhasil ditangkap. DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, (27/2/2026). Pernyataan ini membenarkan informasi yang berkembang sebelumnya. Sebelumnya, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury menyatakan jika Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara ketika hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2/2026).
Dalam proses penangkapan, petugas juga menangkap dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya, berperan membantu Erwin melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari penangkapan. Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin.*













