Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah tiga lokasi berbeda dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran (mark up) proyek migrasi unit pembangkitan pada anak usaha PT PLN, yakni PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan proyek Migrasi Unit Pembangkitan Surabaya Unit 3 dari tegangan 500 kV ke 150 kV dengan pagu anggaran mencapai Rp219,3 miliar. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT High Volt Technology dengan nilai kontrak Rp177,6 miliar.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Tim penyidik melakukan penggeledahan pada Kamis (26/2/2026) di tiga lokasi, yakni kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka lantai 32, Jakarta Selatan, sebuah rumah di kawasan Pancoran Mas, Depok, serta satu rumah lainnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pembuktian perkara.
Kejati DKI Jakarta menegaskan seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di sektor ketenagalistrikan nasional.













