Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Yaqut diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Usai pemeriksaan, ia membantah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut kepada wartawan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembagian tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023–2024. Kuota tambahan yang seharusnya membantu mengurangi antrean jemaah diduga dibagi tidak sesuai ketentuan.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Sementara gugatan praperadilan Yaqut terkait status tersangka sebelumnya telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.













