Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Praperadilan Eks Menag Yaqut Resmi Ditolak

by Irawan Djoko Nugroho
11 Maret 2026 | 13:57
in Hukum
Menurut Sulistyo, pemohon dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam permohonan yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan yang ada.

Yaqut Cholil Qoumas. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditolak. Seluruh petitum yang diajukan Yaqut untuk seluruhnya telah ditolak. Hakim memandang dalil permohonan praperadilan Yaqut sudah masuk pokok perkara. Penetapan Yaqut sebagai tersangka juga sudah didasarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Pernyataan tersebut disampaikan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Jakarta, (11/3/2026). Menurut Sulistyo, pemohon dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam permohonan yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan yang ada.

Kubu Yaqut sebelumnya memandang KPK dalam menetapkan status tersangka perkara kuota haji tidak memiliki dasar dan bukti-bukti hukum yang cukup. Salah satunya, Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026. Padahal penyidikan yang khusus pada subjek tersangka atas Yaqut baru dimulai pada 8 Januari 2026.*

READ  Seret Menag, Ini Kronologi Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Jokowi
Tags: Sulistyo Muhammad Dwi PutroYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Prabowo Ingatkan Pentingnya Perdamaian Dunia di Tengah Ketidakpastian Global

Next Post

Pemerintah Siapkan Empat Skenario Keberangkatan Haji 2026

Next Post
Jubir Prabowo Kagum ke Anies Bisa Kendalikan Parpol: Salut Mas!

Pemerintah Siapkan Empat Skenario Keberangkatan Haji 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
indonesia-dibantai-jepang-0-6-kualifikasi-piala-dunia-2026

Pesta Pembukaan Piala Dunia 2026 di Meksiko Memukau Dunia

12 Juni 2026 | 08:00
10-lagu-indonesia-viral-2025

10 Lagu Indonesia yang Viral Sepanjang 2025, Nomor 1 Paling Banyak Diputar di Spotify!

27 Desember 2025 | 09:00
korea-selatan-kalahkan-ceko-piala-dunia-2026

Korea Selatan Bangkit dan Taklukkan Ceko 2-1 pada Laga Kedua Grup A Piala Dunia 2026

12 Juni 2026 | 13:00
Deepal S05 REEV dibekali baterai Lithium Ferro Phosphate (LFP) berkapasitas 27,28 kWh yang memungkinkan kendaraan melaju hingga 170 kilometer dalam mode listrik murni berdasarkan metode pengujian NEDC. Saat daya baterai mulai berkurang, sistem range extender akan bekerja secara otomatis untuk menjaga pasokan energi. Dengan kombinasi baterai dan tangki bahan bakar penuh, kendaraan ini diklaim mampu menempuh jarak lebih dari 1.100 kilometer.

Changan Akan Luncurkan Deepal S05 REEV, Mobil Berteknologi Range Extender Electric Vehicle (REEV) Pertama di Indonesia

12 Juni 2026 | 16:27
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved