Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat tata kelola data industri manufaktur nasional melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Langkah ini dinilai krusial untuk mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berbasis data.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa data industri yang akurat merupakan fondasi utama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, hingga evaluasi program pengembangan industri nasional.
“Melalui SIINas, pemerintah dapat memperoleh gambaran kondisi industri secara komprehensif sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Rabu (18/3/2026).
Menurut Agus, SIINas memiliki peran strategis sebagai instrumen vital dalam menghadirkan data industri yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi secara nasional. Sistem ini juga menjadi tulang punggung dalam perumusan kebijakan industri berbasis fakta di lapangan atau data-driven policy.
Penguatan SIINas merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tata cara penyampaian data industri, kawasan industri, hingga informasi lain melalui sistem terintegrasi tersebut.
Permenperin ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas, kelengkapan, serta ketepatan waktu pelaporan data industri. Dalam praktiknya, SIINas mencakup berbagai elemen penting, mulai dari institusi, sumber daya manusia, basis data, hingga perangkat teknologi yang mendukung.
Kemenperin juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan industri yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) binaannya wajib menyampaikan data secara berkala melalui SIINas.
Pelaporan tersebut dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap triwulan, dengan batas waktu maksimal tanggal 10 setelah periode pelaporan berakhir.
Selain sebagai kewajiban, pelaporan melalui SIINas disebut memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku industri. Di antaranya meningkatkan visibilitas usaha dalam basis data nasional, membuka peluang kemitraan dengan investor maupun perusahaan besar, serta mempermudah akses terhadap berbagai program dukungan pemerintah.
Program tersebut meliputi insentif industri, restrukturisasi mesin, hingga penguatan sumber daya manusia.
Kemenperin pun mengajak seluruh pelaku industri untuk aktif memanfaatkan SIINas dan menyampaikan data secara tepat waktu. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem data industri yang kuat guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kewajiban pelaporan ini bertujuan memastikan ketersediaan data yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan guna menyusun kebijakan pembangunan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing,” kata Agus.













