Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

SIINas Jadi Senjata Baru Kemenperin, Data Industri Nasional Bakal Lebih Akurat dan Terintegrasi

by Teguh Imam Suyudi
21 Maret 2026 | 20:00
in Bisnis
siinas-data-industri-nasional-kemenperin

SIINAS Kemenperin

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat tata kelola data industri manufaktur nasional melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Langkah ini dinilai krusial untuk mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berbasis data.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa data industri yang akurat merupakan fondasi utama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, hingga evaluasi program pengembangan industri nasional.

“Melalui SIINas, pemerintah dapat memperoleh gambaran kondisi industri secara komprehensif sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Rabu (18/3/2026).

Menurut Agus, SIINas memiliki peran strategis sebagai instrumen vital dalam menghadirkan data industri yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi secara nasional. Sistem ini juga menjadi tulang punggung dalam perumusan kebijakan industri berbasis fakta di lapangan atau data-driven policy.

Penguatan SIINas merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tata cara penyampaian data industri, kawasan industri, hingga informasi lain melalui sistem terintegrasi tersebut.

Permenperin ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas, kelengkapan, serta ketepatan waktu pelaporan data industri. Dalam praktiknya, SIINas mencakup berbagai elemen penting, mulai dari institusi, sumber daya manusia, basis data, hingga perangkat teknologi yang mendukung.

Kemenperin juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan industri yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) binaannya wajib menyampaikan data secara berkala melalui SIINas.

Pelaporan tersebut dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap triwulan, dengan batas waktu maksimal tanggal 10 setelah periode pelaporan berakhir.

Selain sebagai kewajiban, pelaporan melalui SIINas disebut memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku industri. Di antaranya meningkatkan visibilitas usaha dalam basis data nasional, membuka peluang kemitraan dengan investor maupun perusahaan besar, serta mempermudah akses terhadap berbagai program dukungan pemerintah.

READ  Purbaya Ngotot: Anggaran MBG Sisa Diambil, Tapi Kalau Kurang Ditambah!

Program tersebut meliputi insentif industri, restrukturisasi mesin, hingga penguatan sumber daya manusia.

Kemenperin pun mengajak seluruh pelaku industri untuk aktif memanfaatkan SIINas dan menyampaikan data secara tepat waktu. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem data industri yang kuat guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kewajiban pelaporan ini bertujuan memastikan ketersediaan data yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan guna menyusun kebijakan pembangunan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing,” kata Agus.

Tags: Ekonomi Indonesiaindustri manufakturKemenperinSIINas
Previous Post

Tugu Insurance Tebar 1.000 Paket Sembako Jelang Idulfitri 1447 H, Aksi Sosialnya Bikin Haru!

Next Post

Kabar Duka! Bos Djarum Michael Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Penyemayaman hingga Pemakaman

Next Post
michael-hartono-wafat-jadwal-pemakaman

Kabar Duka! Bos Djarum Michael Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Penyemayaman hingga Pemakaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved