Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 8.783.653 SPT hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Jumlah tersebut menunjukkan tren peningkatan signifikan menjelang batas akhir pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 22 Maret 2026 tercatat 8.783.653 SPT,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Senin (23/3/2026).
Wajib Pajak Karyawan Mendominasi
Dari total pelaporan tersebut, wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi dengan 7.753.294 SPT.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 846.494 SPT. Adapun pelaporan dari wajib pajak badan mencapai 182.171 SPT dalam denominasi rupiah dan 138 SPT dalam denominasi dolar AS untuk tahun buku Januari–Desember.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.535 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
Aktivasi Coretax Tembus 16,6 Juta
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP.
Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 16.676.712.
Rinciannya terdiri dari:
- 15.631.073 wajib pajak orang pribadi
- 955.005 wajib pajak badan
- 90.408 wajib pajak instansi pemerintah
- 226 wajib pajak sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
DJP mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sekaligus mengaktifkan akun Coretax guna mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan secara digital.
Seminggu Jelang Deadline, Ini Cara Lapor SPT via Coretax
Dengan waktu pelaporan yang tinggal sekitar satu minggu, wajib pajak kini diwajibkan menggunakan sistem Coretax untuk administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT.
Cara Aktivasi Akun Coretax
- Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih “Lupa Kata Sandi” jika sudah punya akun DJP Online
- Masukkan NIK
- Pilih metode konfirmasi (email/nomor HP)
- Verifikasi data dan kirim
- Buka email dan buat password baru
- Login menggunakan NIK dan password
Cara Membuat Kode Otorisasi
- Masuk menu “Portal Saya”
- Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
- Pilih “Kode Otorisasi DJP”
- Buat passphrase dan simpan
Cara Lapor SPT di Coretax
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
- Klik “Buat Konsep SPT”
- Pilih “PPh Orang Pribadi”
- Tentukan periode Januari–Desember 2025
- Pilih “Model SPT Normal”
- Isi dan kirim SPT
DJP: Segera Lapor Sebelum Terlambat
DJP menegaskan pentingnya kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu guna menghindari sanksi administrasi.
Dengan angka pelaporan yang sudah mendekati 9 juta, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak terus meningkat seiring transformasi digital melalui Coretax.













