Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah secara resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya pada Sabtu (28/3/2026). Semua platform digital yang berbisnis di Indonesia, diinstruksikan untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya agar sesuai dengan PP Tunas tersebut.
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, (28/3/2026). Menurut Meutya, tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Bagi platform yang gagal memenuhi mandat ini, pemerintah RI telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan administratif tegas demi memastikan ekosistem digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak.
Sebagai informasi, pemerintah dicatat telah mengapresiasi X dan Bigo Live yang telah bersikap kooperatif penuh. X dicatat telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun di Pusat Bantuan serta Panduan Pengguna, serta berkomitmen memulai penonaktifan akun yang penggunanya di bawah batas usia tersebut pada Sabtu (28/3/2026). Sementara itu Bigo Live, telah menyesuaikan batas usia menjadi “18+” pada perjanjian pengguna dan toko aplikasi. Ini didukung dengan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan manusia.
Namun demikian, Roblox dan TikTok dicatat masih menunjukkan sikap kooperatif sebagian. Roblox berencana menyesuaikan fitur agar pengguna di bawah 13 tahun hanya dapat bermain secara offline. TikTok berkomitmen untuk menonaktifkan akun di bawah 16 tahun secara bertahap dan akan mengumumkan peta jalan operasional pengguna usia 14-15 tahun besok (28/03/2026).*












