Jakarta, CoreNews.id – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa pemberangkatan jamaah calon haji Indonesia pada musim haji 2026 tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ia menyebutkan, hingga saat ini belum ada perubahan terkait rencana keberangkatan. Jamaah calon haji dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 21 April 2026, dan akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 22 April 2026.
“Terkait pemberangkatan jamaah calon haji sampai saat ini belum ada perubahan, masih tetap tanggal 21 April 2026 jamaah calon haji masuk asrama haji, kemudian pada 22 April berangkat,” ujar Mochamad Irfan Yusuf dalam keterangan yang diterima di Jombang, Jawa Timur, Minggu, 29/3/2026.
Persiapan Haji 2026 Disebut Sudah Rampung
Menteri yang akrab disapa Gus Irfan itu menjelaskan bahwa seluruh persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 pada dasarnya telah selesai dilakukan.
Ia mengibaratkan kesiapan tersebut seperti penyelenggaraan sebuah acara besar, di mana seluruh kebutuhan teknis telah dipenuhi jauh sebelum hari pelaksanaan.
“Semuanya sudah siap, tinggal menunggu hari pemberangkatan jamaah calon haji,” kata dia.
Pemerintah Pantau Konflik Timur Tengah
Meski jadwal tetap berjalan, pemerintah terus memantau perkembangan situasi geopolitik di Timur Tengah, khususnya konflik yang berpotensi memengaruhi kelancaran ibadah haji.
Koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan guna memastikan pelaksanaan haji tetap aman dan kondusif.
Gus Irfan berharap situasi konflik dapat mereda sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah haji dengan khusyuk.
“Dengan menghormati itu mereka akan menurunkan tensi konflik sehingga umat Islam bisa melaksanakan haji dengan tenang dan menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Anggaran Rp18 Triliun, Pengawasan Diperketat
Dalam penyelenggaraan haji 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp18 triliun. Oleh karena itu, aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama.
Kementerian Haji dan Umrah memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara ketat dengan melibatkan berbagai lembaga penegak hukum.
Pengawasan tersebut melibatkan unsur profesional dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri untuk memastikan proses pengadaan dan tata kelola keuangan berjalan bersih dan bebas dari penyimpangan.
Selain itu, pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan haji yang lancar, bersih, dan profesional bagi seluruh jamaah Indonesia.












