Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah resmi mengubah basis data penyaluran Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) mulai tahun ini. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan penyaluran bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu ini akan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) demi efektivitas dan ketepatan sasaran.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/3/2026).
“Tahun ini kita sudah akan menggunakan DTSEN, di mana DTSEN ini mengombinasikan dari tiga sumber data. Jadi harapannya, seperti disampaikan di awal, supaya penyaluran kita akan lebih tepat sasaran,” ujar Sandro.
Sebelumnya, penentuan penerima KIP Kuliah masih merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Dengan sistem baru ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi mahasiswa yang berhak kehilangan kesempatan, serta menghindari potensi salah sasaran.
Sandro menegaskan bahwa dengan integrasi data ini, prioritas utama akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga 4.
“Di mana di sini kita akan prioritaskan tentu saja kepada masyarakat yang berada pada Desil 1 dan 4, yaitu dari rentang sangat miskin sampai dengan rentan miskin,” tegasnya.
Lalu, bagaimana dengan proses pendaftarannya? Sandro menjelaskan bahwa terkait jalur penerimaan, tahapan yang dilalui persis sama dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Calon mahasiswa dapat mengikuti jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta Seleksi Mandiri di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Syarut mutlak untuk menjadi calon penerima, kata dia, adalah pendaftar harus lulus seleksi masuk perguruan tinggi di lingkup Kemdiktisaintek dan terdata dalam DTSEN pada Desil 1 sampai 4.
“Ini adalah memang jaring-jaring istilahnya yang kita berikan untuk memastikan memang tepat sasaran dari penyaluran KIP Kuliah ini,” imbuh Sandro.
Status calon penerima baru akan ditingkatkan menjadi penerima sah KIP Kuliah setelah mahasiswa menyelesaikan proses registrasi ulang di perguruan tinggi terkait, serta lulus tahap verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran.
Data dari Panitia SNPMB mencatat, antusiasme terhadap program ini terbilang tinggi. Pada Seleksi Jalur SNBP Tahun 2026, sebanyak 53.897 peserta atau 19,67 persen dari total peserta yang lulus di PTN Akademik adalah pendaftar KIP Kuliah. Sementara di PTN Vokasi, jumlahnya mencapai 10.574 peserta atau 31,97 persen dari total yang lulus.
Dengan penerapan DTSEN ini, pemerintah berharap proses verifikasi berjalan lebih efisien dan bantuan pendidikan benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan.













