Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Resmi! Mulai Tahun Ini, KIP Kuliah Pakai Data Baru, Prioritas Utama untuk Keluarga Ini

by Teguh Imam Suyudi
31 Maret 2026 | 19:00
in Humaniora
kemdiktisaintek-minta-kampus-serius-bina-maba-usai-kasus-unsri

Ilustrasi Mahasiswa (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah resmi mengubah basis data penyaluran Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) mulai tahun ini. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan penyaluran bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu ini akan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) demi efektivitas dan ketepatan sasaran.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/3/2026).

“Tahun ini kita sudah akan menggunakan DTSEN, di mana DTSEN ini mengombinasikan dari tiga sumber data. Jadi harapannya, seperti disampaikan di awal, supaya penyaluran kita akan lebih tepat sasaran,” ujar Sandro.

Sebelumnya, penentuan penerima KIP Kuliah masih merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Dengan sistem baru ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi mahasiswa yang berhak kehilangan kesempatan, serta menghindari potensi salah sasaran.

Sandro menegaskan bahwa dengan integrasi data ini, prioritas utama akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga 4.

“Di mana di sini kita akan prioritaskan tentu saja kepada masyarakat yang berada pada Desil 1 dan 4, yaitu dari rentang sangat miskin sampai dengan rentan miskin,” tegasnya.

Lalu, bagaimana dengan proses pendaftarannya? Sandro menjelaskan bahwa terkait jalur penerimaan, tahapan yang dilalui persis sama dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Calon mahasiswa dapat mengikuti jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta Seleksi Mandiri di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Syarut mutlak untuk menjadi calon penerima, kata dia, adalah pendaftar harus lulus seleksi masuk perguruan tinggi di lingkup Kemdiktisaintek dan terdata dalam DTSEN pada Desil 1 sampai 4.

READ  Nabi Muhammad SAW Jelaskan Panasnya Api Neraka

“Ini adalah memang jaring-jaring istilahnya yang kita berikan untuk memastikan memang tepat sasaran dari penyaluran KIP Kuliah ini,” imbuh Sandro.

Status calon penerima baru akan ditingkatkan menjadi penerima sah KIP Kuliah setelah mahasiswa menyelesaikan proses registrasi ulang di perguruan tinggi terkait, serta lulus tahap verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran.

Data dari Panitia SNPMB mencatat, antusiasme terhadap program ini terbilang tinggi. Pada Seleksi Jalur SNBP Tahun 2026, sebanyak 53.897 peserta atau 19,67 persen dari total peserta yang lulus di PTN Akademik adalah pendaftar KIP Kuliah. Sementara di PTN Vokasi, jumlahnya mencapai 10.574 peserta atau 31,97 persen dari total yang lulus.

Dengan penerapan DTSEN ini, pemerintah berharap proses verifikasi berjalan lebih efisien dan bantuan pendidikan benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan.

Tags: beasiswa pendidikanKemdiktisaintekKIP KuliahSNPMB 2026
Previous Post

Jangan Dianggap Sepele! Ini Batas Waktu Mata Bintitan Bisa Sembuh Sendiri, Jika Lebih dari Itu Segera ke Dokter

Next Post

Tiga Putra Terbaik Indonesia Gugur di Misi Perdamaian, Ini Tuntutan Tegas RI ke PBB

Next Post
tni-status-siaga-1

Tiga Putra Terbaik Indonesia Gugur di Misi Perdamaian, Ini Tuntutan Tegas RI ke PBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved