Jakarta, CoreNews.id — Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo yang beralamat di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, terhitung sejak 31 Maret 2026. Pencabutan izin usaha ini, berdasarkan surat KEP-33/KO.13/2026 per 31 Maret 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo berdasar pengumuman di situs resmi OJK pada 9 April 2026. Menurut Hidayat, dengan pencabutan izin usaha tersebut, kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.*













