Jakarta, CoreNews.id — Kendaraan listrik kini tidak lagi gratis. Berdasar aturan baru, mobil listrik akan dikenakan pajak, baik saat kepemilikan maupun saat proses penyerahan kendaraan. Aturan baru tersebut berlaku setelah pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Namun demikian, besaran pajak yang harus dibayar tidak selalu penuh. Pemerintah tetap memberikan ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023, sebagai contohnya, masih memberikan insentif penuh, yakni PKB sebesar 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik.
Sebagai informasi, aturan baru ini resmi ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Aturan baru tersebut menegaskan bahwa keistimewaan kendaraan listrik kini tidak lagi berasal dari komponen dasar pajak, melainkan dari kebijakan insentif yang ditentukan pemerintah daerah. Mobil listrik BYD M6 yang memiliki koefisien bobot sebesar 1,050 misalnya, kini dianggap sama dengan Daihatsu Xenia sebagai kendaraan berbahan bakar konvensional.*













