Jakarta, CoreNews.id — Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah telah diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam aturan tersebut, dipisahkan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi pada bank syariah. Aturan itu merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.
Pada beleid tersebut, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor. OJK menjelaskan produk investasi tersebut menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko (profit and loss sharing) melalui penggunaan akad mudarabah atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.
“Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing perbankan syariah,” tulis OJK dalam keterangan resmi di Jakarta, 7 Mei 2026.
POJK yang juga mengatur fitur produk investasi, tata kelola dan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor tersebut, berlaku sejak 29 April 2026 dan memberikan masa penyesuaian paling lambat dua tahun bagi bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum POJK berlaku. Menurut OJK, model bisnis produk investasi syariah serupa telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah yang berkembang, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi dalam bentuk profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk bagi nasabah untuk memperoleh potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan dengan tetap memahami risiko investasi yang melekat. *













