Jakarta, CoreNews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini kebijakan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dapat membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus meningkatkan cadangan devisa negara.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut juga bertujuan memperkuat pengawasan perdagangan ekspor dan menekan praktik trade miss invoicing maupun under invoicing yang memengaruhi penerimaan devisa negara. “Menjaga stabilitas nilai tukar tentunya dengan cadangan devisa yang lebih besar,” kata Airlangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Ia menyebut ekspor komoditas SDA menyumbang sekitar 60 persen total ekspor nasional. Pada tahap awal, kebijakan diterapkan pada komoditas batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy dengan pengawasan oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan tersebut sebelum diterapkan penuh pada 1 September 2026. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA menjadi langkah strategis memperkuat tata kelola ekspor nasional.













