Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Guru Swasta Bangkit di Harkitnas 2026, Desak Revisi UU demi Kepastian Status dan Kesejahteraan

by Miroji
21 Mei 2026 | 12:03
in Nasional
Guru Swasta Bangkit di Harkitnas 2026, Desak Revisi UU demi Kepastian Status dan Kesejahteraan

Sumber Foto: Dok. Endang Yusro

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026 dimanfaatkan ribuan guru swasta dari berbagai daerah untuk menyuarakan aspirasi mengenai kepastian hukum, kesejahteraan, dan perlindungan profesi. Melalui gerakan Silaturahmi Akbar Guru Indonesia (SIAGA), para pendidik mendesak pemerintah segera merevisi regulasi yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada guru swasta.

Aksi yang berlangsung pada 20 Mei 2026 itu digelar di sejumlah titik strategis di Jakarta, mulai dari Gerbang Utama Gedung DPR RI hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Gerakan tersebut diinisiasi sembilan organisasi profesi pendidikan, di antaranya IGSS PLPG, PGSI, PGMM, FGSNI, GM-Pro, FTHMI, FKSS Jateng, FGHM Jabar, dan AGM Magelang.

Sekitar 2.500 guru dari 13 provinsi hadir membawa tuntutan agar pemerintah mengamandemen UU ASN dan mempercepat pengesahan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Mereka berharap adanya kebijakan afirmasi yang memberi kesempatan lebih adil bagi guru swasta untuk diangkat menjadi ASN maupun PPPK di sekolah induk masing-masing.

Koordinator Nasional SIAGA, Junaedi, menegaskan gerakan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk perjuangan kolektif para guru swasta untuk memperoleh hak yang selama ini dirasa belum terpenuhi. “Guru swasta membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan yang setara dengan guru negeri sebagai bagian dari amanat konstitusi,” ujarnya.

Menurut Junaedi, guru swasta memiliki kontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama di daerah yang akses pendidikan negerinya masih terbatas. Karena itu, revisi regulasi dinilai penting untuk menghadirkan sistem pendidikan yang lebih adil dan inklusif.

Selain mendesak revisi regulasi, para guru juga mengusulkan redistribusi ASN bagi guru swasta yang telah lama mengabdi, penerbitan kembali Surat Keputusan Inpassing, serta penyesuaian masa kerja sesuai lama pengabdian. Aspirasi tersebut dinilai penting untuk menghadirkan kepastian karier dan meningkatkan kesejahteraan para pendidik swasta.

READ  Peringatan HGN 2025: Pemerintah Fokus Tingkatkan Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Ketua IGSS PLPG Indonesia, Eka Wahyuni, mengatakan semangat SIAGA sejalan dengan makna Hari Kebangkitan Nasional, yakni membangun persatuan dan kesadaran kolektif demi kemajuan pendidikan Indonesia. “Kami datang dari berbagai daerah dengan satu tujuan, yakni memperjuangkan kemajuan pendidikan Indonesia secara bersama-sama,” katanya.

Dukungan juga datang dari akademisi dan pakar pendidikan. Pengamat Pendidikan Universitas Islam Indonesia, Prof. Ahmad Baedhowi, menilai tuntutan guru swasta memiliki dasar moral, sosial, dan konstitusional yang kuat. Ia menyebut negara memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pendidik memperoleh perlindungan hukum dan kesejahteraan yang layak.

Sementara Pakar Kebijakan Pendidikan Nasional, Dr. Muhammad Nurul Fajri, menilai kebijakan redistribusi ASN dan penguatan kembali SK Inpassing dapat memperkuat pemerataan kualitas pendidikan nasional. Menurutnya, guru yang merasa aman dan dihargai akan lebih optimal dalam menjalankan tugas pendidikan.

Aksi SIAGA pada Harkitnas 2026 menjadi pengingat bahwa kesejahteraan dan kepastian status guru swasta masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam pembangunan pendidikan nasional. Para guru berharap pemerintah segera menghadirkan kebijakan yang mampu memberikan rasa keadilan, perlindungan hukum, dan penghargaan lebih baik bagi seluruh pendidik di Indonesia.

Tags: CoreNews.idguru ASNguru swastaHarkitnas 2026kesejahteraan gurupendidikan nasionalPPPKrevisi UU SisdiknasSIAGAUU ASN
Previous Post

BI Resmi Menaikkan BI Rate Jadi 5,25%

Next Post

Baja Impor Kini Wajib SNI

Next Post
Menurut Harry kembali, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi pasokan baja, melainkan memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan yang sama. Impor baja juga masih tetap dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan produk yang belum tersedia atau belum mencukupi di dalam negeri, sepanjang memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku.

Baja Impor Kini Wajib SNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Kalah Rubber Game, Jojo Gagal Pertahankan Gelar Indonesia Masters

Kalah Rubber Game, Jojo Gagal Pertahankan Gelar Indonesia Masters

24 Januari 2024 | 15:38
Pemerintah Siapkan Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, Dadan: Dukungan Sudah Mendesak

BGN Tutup Sementara SPPG yang Langgar SOP Program MBG

2 Oktober 2025 | 14:08
ojk-perketat-e-kyc-pindar-cegah-pinjaman-online-ilegal

Ini 97 Pinjol Berizin OJK Per November 2024

5 November 2024 | 11:14
Timnas Indonesia

Skenario Timnas Lolos ke Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia pada 5 Juni

26 Maret 2025 | 19:56
BNPB dan Kementerian PU Bangun Puluhan Sumur Air Bersih di Aceh Tamiang

BNPB dan Kementerian PU Bangun Puluhan Sumur Air Bersih di Aceh Tamiang

29 Desember 2025 | 15:06
Anda Sering Mengalami Perut Kembung? Ini Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasinya

Anda Sering Mengalami Perut Kembung? Ini Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasinya

21 Juli 2024 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved