Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Luncurkan POJK 8 Tahun 2024 Tentang Penyederhanaan Proses Asuransi

by Irawan Djoko Nugroho
5 Juni 2024 | 11:40
in Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 4.921 rekening dari data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Ilustrasi: OJK

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024. Penerbitan POJK 8 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari POJK 23 Tahun 2015. POJK ini mengenai Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

Hal ini disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santoso dalam keterangan tertulismya, (5/6/2025). Menurut Aman Santoso, penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi atau kontribusi secara lebih hati-hati, diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik. Dengan beleid tersebut, penyelenggaraan produk asuransi juga diharap dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat lebih luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara lebih sehat.

Secara umum, ada lima ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024. Kelimanya adalah sebagai berikut.

Pertama, penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (Paydi) yang sebelumnya hanya diatur di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK). Kedua, penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi. Ketiga, penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital.

Keempat, penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi. Kelima, penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi atau kontribusi dilakukan melalui tiga hal. Yakni perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan. Terakhir, penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi, dan penguatan tugas, peran, dan tanggung jawab pengembangan produk asuransi.*

READ  OJK Sanksi Dana Syariah Indonesia, Perintahkan Pengembalian Dana Lender
Tags: OJKOtoritas Jasa KeuanganPOJK 8 Tahun 2024
Previous Post

Slovenia Resmi Akui Negara Palestina

Next Post

Khofifah Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi di Kemensos

Next Post
Khofifah Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi di Kemensos

Khofifah Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi di Kemensos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved