Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024. Penerbitan POJK 8 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari POJK 23 Tahun 2015. POJK ini mengenai Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
Hal ini disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santoso dalam keterangan tertulismya, (5/6/2025). Menurut Aman Santoso, penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi atau kontribusi secara lebih hati-hati, diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik. Dengan beleid tersebut, penyelenggaraan produk asuransi juga diharap dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat lebih luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara lebih sehat.
Secara umum, ada lima ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024. Kelimanya adalah sebagai berikut.
Pertama, penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (Paydi) yang sebelumnya hanya diatur di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK). Kedua, penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi. Ketiga, penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital.
Keempat, penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi. Kelima, penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi atau kontribusi dilakukan melalui tiga hal. Yakni perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan. Terakhir, penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi, dan penguatan tugas, peran, dan tanggung jawab pengembangan produk asuransi.*