Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Luncurkan POJK 8 Tahun 2024 Tentang Penyederhanaan Proses Asuransi

by Irawan Djoko Nugroho
5 Juni 2024 | 11:40
in Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 4.921 rekening dari data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Ilustrasi: OJK

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024. Penerbitan POJK 8 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari POJK 23 Tahun 2015. POJK ini mengenai Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

Hal ini disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santoso dalam keterangan tertulismya, (5/6/2025). Menurut Aman Santoso, penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi atau kontribusi secara lebih hati-hati, diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik. Dengan beleid tersebut, penyelenggaraan produk asuransi juga diharap dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat lebih luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara lebih sehat.

Secara umum, ada lima ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024. Kelimanya adalah sebagai berikut.

Pertama, penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (Paydi) yang sebelumnya hanya diatur di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK). Kedua, penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi. Ketiga, penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital.

Keempat, penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi. Kelima, penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi atau kontribusi dilakukan melalui tiga hal. Yakni perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan. Terakhir, penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi, dan penguatan tugas, peran, dan tanggung jawab pengembangan produk asuransi.*

READ  Sebanyak  33 Fintech Dicatat Belum Penuhi Ekuitas Minimum
Tags: OJKOtoritas Jasa KeuanganPOJK 8 Tahun 2024
Previous Post

Slovenia Resmi Akui Negara Palestina

Next Post

Khofifah Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi di Kemensos

Next Post
Khofifah Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi di Kemensos

Khofifah Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi di Kemensos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

jogokariyan

Diduga Terafiliasi dengan Organisasi Ekstrimis, Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir

22 Juni 2025 | 20:22
agentic-ai-2026

Agentic AI Mentransformasi Cara Pelanggan dan Karyawan Berinteraksi di 2026

21 Desember 2025 | 18:00
cbn-fiber-safe-internet-rumah-aman

CBN Fiber Safe Hadirkan Paket Internet Rumah dengan Cyber Protection Insurance

21 Desember 2025 | 19:00
sambut-tahun-baru-strategi-finansial-sehat-sequis

Sambut Tahun Baru dengan Strategi Finansial Sehat

19 Desember 2025 | 19:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Gedung Arumaya Office akan terdiri dari 19 lantai area perkantoran dan total bangunan 23 lantai yang dibangun di komplek terpadu The Arumaya dengan lahan seluas 2,5 hektare

Astra Property Groundbreaking Arumaya Office Lebak Bulus

13 Oktober 2023 | 08:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved