Jakarta, CoreNews.id – Eks Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez divonis 45 tahun penjara karena bekerja sama dengan beberapa penyelundup narkoba untuk memastikan lebih dari 400 ton kokain sampai ke Amerika Serikat (AS).
Hakim P. Kevin Castel memvonis Hernandez 45 tahun penjara di AS dan denda US$ 8 juta atau Rp 131,3 miliar, dengan mengatakan bahwa hukuman tersebut harus menjadi peringatan bagi setiap individu, yang memperoleh kekuasaan dan menganggap status mereka dapat meloloskan mereka dari pengadilan.
Juri memvonisnya pada bulan Maret di pengadilan federal Manhattan setelah persidangan selama dua minggu, yang diikuti dengan ketat di negara asalnya.
“Saya tidak bersalah,” ujar Hernández melalui seorang penerjemah saat menjatuhkan hukuman.
“Saya dituduh secara salah dan tidak adil,” imbuhnya, dilansir AP, Kamis, (27/6/2024). Dalam pernyataan panjang, hakim yang berulang kali mengingatkan bahwa ini bukan waktunya untuk mengulang kembali persidangan.