Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Eks Presiden Honduras Divonis 45 Tahun Penjara Terkait Narkoba

by Redaksi
27 Juni 2024 | 13:43
in Internasional
Eks Presiden Honduras Divonis 45 Tahun Penjara Terkait Narkoba
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Eks Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez divonis 45 tahun penjara karena bekerja sama dengan beberapa penyelundup narkoba untuk memastikan lebih dari 400 ton kokain sampai ke Amerika Serikat (AS).

Hakim P. Kevin Castel memvonis Hernandez 45 tahun penjara di AS dan denda US$ 8 juta atau Rp 131,3 miliar, dengan mengatakan bahwa hukuman tersebut harus menjadi peringatan bagi setiap individu, yang memperoleh kekuasaan dan menganggap status mereka dapat meloloskan mereka dari pengadilan.

Juri memvonisnya pada bulan Maret di pengadilan federal Manhattan setelah persidangan selama dua minggu, yang diikuti dengan ketat di negara asalnya.

“Saya tidak bersalah,” ujar Hernández melalui seorang penerjemah saat menjatuhkan hukuman.

“Saya dituduh secara salah dan tidak adil,” imbuhnya, dilansir AP, Kamis, (27/6/2024). Dalam pernyataan panjang, hakim yang berulang kali mengingatkan bahwa ini bukan waktunya untuk mengulang kembali persidangan.

READ  BRICS Kecam Serangan Militer ke Iran, Minta DK PBB Bertindak
Tags: Amerika SerikatHondurasNarkobaPresiden Honduras
Previous Post

Viral! Ambulan Distop Gegara Iring-iringan Presiden

Next Post

APBN Hingga Akhir Mei 2024 Catatkan Defisit Rp 21,8 Triliun

Next Post
Turunnya penerimaan dipicu oleh merosotnya berbagai harga-harga komoditas. Semua itu menyebabkan setoran penerimaan perpajakan, dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP ikut merosot. “Secara umum, total anggaran kita membukukan defisit Rp 21,8 triliun atau 0,10 persen dari produk domestik bruto karena defisit biasanya diukur dari sisi persentase terhadap PDB, pungkas Sri Mulyani

APBN Hingga Akhir Mei 2024 Catatkan Defisit Rp 21,8 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved