Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati dua wakil menteri baru yang belum melaporkan harta dan kekayaannya, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.
“KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat himbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dikutip CNN, Jumat (19/7/2024).
Menurut Tessa, sesuai Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020, setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak dilantik.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah melantik tiga wakil menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).











