Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah memperluas penggunaan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembafa (Simbara) terhadap dua komoditas, yaitu nikel dan timah. Perluasan tersebut dilakukan karena dua komoditas ini memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung perekonomian nasional maupun global.
“Melanjutkan keberhasilan Simbara untuk komoditas batubara. Hari ini kita mulai memperluas Simbara untuk komoditas nikel dan timah yang perannya semakin strategis dalam mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata dalam acara Launching Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Simbara, Senin (22/7/2024).
Isa menjelaskan, implementasi Simbara telah memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Misalnya saja pencegahan atas modus illegal mining (penambangan tanpa izin) senilai Rp 3,47 triliun, tambahan penerimaan negara yang bersumber dari data analitik dan juga risk profilling dari para pelaku usaha sebesar Rp 2,53 triliun serta penyelesaian piutang dari hasil penerapan automatic blocking system yang juga merupakan bagian dari Simbara sebesar Rp 1,1 triliun.
Indonesia merupakan salah satu produsen nikel dan timah terbesar di dunia. Cadangan nikel Indonesia mencapai sekitar 21 juta ton atau 24% dari total cadangan dunia.
Sementara cadangan timah Indonesia menempati peringkat kedua dunia dengan cadangan sebesar 800 ribu ton atau 23% dari cadangan dunia.
Pada tahun 2023, volume produksi nikel Indonesia mencapai 1,8 juta metric ton menempati peringkat pertama di dunia dengan kontribusi sebesar 50% dari total produksi nikel global. Ada pun produksi timah Indonesia sebesar 78 ribu ton menempati peringkat kedua dengan kontribusi sebesar 22% dari total produksi timah global.
Sebagai informasi, mengutip laman resmi Kementerian ESDM, Pemerintah telah meluncurkan eskosistem SIMBARA atau Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga) untuk meningkatkan tata kelola di sektor mineral dan batubara. Sistem ini telah go live mulai bulan September 2023 dan saat ini mengintegrasikan pengelolaan komoditas batubara di dalam satu ekosistem. Tahun 2024, diharapkan komoditas nikel dan timah juga dapat diintegrasikan dalam SIMBARA.
Dengan pemanfaatan SIMBARA, penerimaan negara dapat dioptimalkan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan efektivitas pengawasan bersama antar Kementerian/Lembaga, terwujudnya ekosistem yang mampu mengawal kebijakan Pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha melalui single entry data, serta pemanfaatan satu data Minerba yang andal dan akurat lintas Kementerian dan Lembaga.
Aplikasi SIMBARA yang dibangun melalui integrasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia, merupakan aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga Mineral dan Batubara (Minerba). Aplikasi ini juga merupakan rangkaian proses tata kelola Minerba dari hulu ke hilir, termasuk juga pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan.
SIMBARA merupakan bentuk sinergi dari K/L untuk tata kelola minerba yang lebih baik. Di dalamnya terdapat ekosistem pengawasan terintegrasi bagi seluruh aplikasi pengelolaan dan pengawasan serta menjadi muara data minerba. SIMBARA mengintegrasikan proses mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkutan atau pengapalan, dan devisa hasil ekspor.











