Jakarta, CoreNews.id — Kebijakan pemerintah tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian property, diharapkan diperpanjang. Hal ini karena dampaknya tidak hanya pada pengadaan rumah bagi pembeli yang dimudahkan, tetapi industri properti juga tumbuh. PPN DTP 100% terbukti berhasil meningkatkan daya beli pasar.
Hal ini disampaikan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto P Adhi di Jakarta, (22/7/2024). Menurutnya pula, potensi pendapatan yang bisa dikantongi SMRA dari aset yang ikut serta insentif PPN DTP sebanyak Rp 2 triliun hingga akhir tahun 2024. Sementara itu menurut Corporate Secretary SMRA Jemmy Kusnadi, pencapaian penjualan SMRA dari PPN DTP per 31 Mei 2024 mencapai Rp 1,3 triliun.
Sebagaimana diketahui, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP. Yaitu harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Apabila penyerahan dilakukan mulai November 2023 hingga 30 Juni 2024, maka besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Setelah itu, PPN DTP hanya berlaku 50% pada periode Juli sampai Desember 2024.*