Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Summarecon Agung Harap Kebijakan PPN DTP 100% Diperpanjang

by Irawan Djoko Nugroho
22 Juli 2024 | 16:00
in Ekonomi
Menurutnya pula, potensi pendapatan yang bisa dikantongi SMRA dari aset yang ikut serta insentif PPN DTP sebanyak Rp 2 triliun hingga akhir tahun 2024. Sementara itu menurut Corporate Secretary SMRA Jemmy Kusnadi, pencapaian penjualan SMRA dari PPN DTP per 31 Mei 2024 mencapai Rp 1,3 triliun.

Ilustrasi: PT Summarecon Agung Tbk

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kebijakan pemerintah tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian property, diharapkan diperpanjang. Hal ini karena dampaknya tidak hanya pada pengadaan rumah bagi pembeli yang dimudahkan, tetapi industri properti juga tumbuh. PPN DTP 100% terbukti berhasil meningkatkan daya beli pasar.

Hal ini disampaikan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto P Adhi di Jakarta, (22/7/2024). Menurutnya pula, potensi pendapatan yang bisa dikantongi SMRA dari aset yang ikut serta insentif PPN DTP sebanyak Rp 2 triliun hingga akhir tahun 2024. Sementara itu menurut Corporate Secretary SMRA Jemmy Kusnadi, pencapaian penjualan SMRA dari PPN DTP per 31 Mei 2024 mencapai Rp 1,3 triliun.

Sebagaimana diketahui, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP. Yaitu harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Apabila penyerahan dilakukan mulai November 2023 hingga 30 Juni 2024, maka besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Setelah itu, PPN DTP hanya berlaku 50% pada periode Juli sampai Desember 2024.*

READ  Insentif PPN Rumah Untuk Tingkatkan Permintaan Sektor Properti Diperpanjang
Tags: PPN DTPPT Summarecon Agung Tbk
Previous Post

Riversong Rilis 3 Smartwatch Baru di Indonesia

Next Post

Nikel dan Timah Masuk ke Simbara untuk Tambah Pendapatan Negara

Next Post
SIMBARA

Nikel dan Timah Masuk ke Simbara untuk Tambah Pendapatan Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
jika remot TV tidak bisa ganti channel

Penyebab Remote TV Tidak Bisa Pindah Channel

29 Agustus 2023 | 14:24
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
Iko Uwais Debut Sutradara Lewat Film ‘Timur’ yang Diangkat dari Operasi Mapenduma

Iko Uwais Debut Sutradara Lewat Film ‘Timur’ yang Diangkat dari Operasi Mapenduma

3 Oktober 2025 | 16:28
klarifikasi-pbnu-korupsi-kuota-haji-kpk

Klarifikasi PBNU Soal Nama Institusi Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji: Minta KPK Beri Kepastian Hukum

15 September 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved