Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sah! PBNU Kelola Tambang 26 Ribu Ha di Kaltim

by Redaksi
22 Agustus 2024 | 18:54
in Bisnis
PBNU kelola tambang

Foto: Detikcom

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) akan mengelola tambang seluas 26 ribu hektar di Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal ini diungkap Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau us Yahya usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Kami sampaikan terima kasih kepada presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Gus Yahya menjelaskan bahwa lokasi tambang yang diberikan kepada PBNU berada di Kalimantan Timur, tepatnya bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Di Kalimantan Timur, eks KPC, relinquish dari KPC. Luasannya 26 ribu hektare. produksinya baru sebagian dieksplorasi, sebagian kecil saja dieksplor,” katapnya.

Gus Yahya menambahkan bahwa PBNU akan mulai memproduksi pada bulan Januari.

“Karena IUP sudah kelar mudah-mudahan Januari sudah bisa bekerja,” jelasnnya.

READ  Macro Outlook BRIDS 2026: Dari Kebijakan ke Dampak Nyata, Arah Baru Pertumbuhan Indonesia
Tags: Izin tambang OrmasKalimantan TimurPBNU
Previous Post

Ikut Putusan MK, KPU Siapkan Draf PKPU Syarat Pencalonan Pilkada

Next Post

GRC Summit 2024 dan GRC Lifetime Achievement Award 2024 Digelar di Yogyakarta

Next Post
Asosiasi GRK Indonesia menggelar GRC Summit 2024

GRC Summit 2024 dan GRC Lifetime Achievement Award 2024 Digelar di Yogyakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Menurut Ruth kembali, Cina menjadi negara mitra utama implementasi LCT Indonesia dengan kontribusi transaksi mencapai 89%. Sementara itu, Jepang dan Malaysia masing-masing berkontribusi sebesar 6% dan 3%.

BI Akan Perluas Penggunaan LCT ke Singapura, India, dan Arab Saudi

23 Mei 2026 | 12:45
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Harga Xmax Connected sebesar Rp 66.855.000 (OTR Jakarta), naik sekitar Rp 405.000 dari sebelumnya Rp 66.450.000. Untuk varian Xmax Tech MAX, harga naik Rp 365.000, dari Rp 71.750.000 menjadi Rp 72.115.000 (OTR Jakarta).

Yamaha Luncurkan Xmax 250 Dengan Warna Baru

9 Oktober 2024 | 13:16
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
indonesia-dibantai-jepang-0-6-kualifikasi-piala-dunia-2026

Piala Dunia 2026 Dipastikan Tetap Digelar

10 Maret 2026 | 22:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved