Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Didampingi Otto Hasibuan, Jessica Resmi Ajukan PK

by Redaksi
9 Oktober 2024 | 16:36
in Hukum
jssia otto

Foto: Tempo

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

“Jadi begini, ini saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” ungkap Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, Jakpus, Rabu (9/10/2024).

Otto menjelaskan pihaknya sudah memikirkan berhari-hari untuk mengajukan kembali PK tersebut. Dia mengatakan Jessica tetap bersikeras mengaku tak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna.

“Berhari-hari, walaupun sudah lama kami siapkan, tapi berhari-hari pembicaraan ini terus berlangsung, tetapi Jessica tetap mengatakan, saya tidak melakukan perbuatan itu, sehingga sekecil apa pun kesempatan yang diberikan oleh UU kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu, dia bilang,” ujarnya.

“Nah, kebetulan kita kan menemukan bukti-bukti baru, ada novum, dan ada kekeliruan hakim, tapi mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya nanti. Izinkan kami dulu mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail-detail apa yang menjadi dasar permohonan PK ini,” lanjutnya

READ  Hari Ini, DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI
Tags: jessica ajukan PKOtto Hasibuan
Previous Post

Masinton Pasaribu Dipolisikan Atas Dugaan Kekerasan dan Asusila

Next Post

Sebelum Lengser, Jokowi akan Resmikan IKN

Next Post
Sebelum Lengser, Jokowi akan Resmikan IKN

Sebelum Lengser, Jokowi akan Resmikan IKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

hp-elevate-2026-ai-pc-indonesia

HP Perkenalkan AI PC dan Solusi Future of Work di HP Elevate 2026, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia

26 Juni 2026 | 09:00
piala dunia

Tujuh Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Turki dan Qatar Angkat Koper

26 Juni 2026 | 17:00
Kereta Cepat Whoosh Siapkan Fasilitas Lengkap Demi Kenyamanan dan Keamanan Penumpang

KCIC Catat 311 Ribu Penumpang Whoosh Saat Lebaran 2026

31 Maret 2026 | 16:53
Sebagai informasi, harga Brent sehari sebelumnya telah merosot lebih dari 3 dolar AS, sedangkan WTI ditutup turun hampir 3 dolar AS setelah kekhawatiran terhadap pasokan mulai mereda

Harga Minyak Dunia Kini Berada di Level Terendah Sebelum Konflik Iran

26 Juni 2026 | 13:08
rupiah-tembus-rp-16877-bi-buka-suara

Rupiah Kembali Terperosok ke Rp 17.980 per Dolar AS

26 Juni 2026 | 10:56
Melalui fatwa tersebut pula, Fatwa MUI merekomendasikan untuk menghukum berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani, (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya).

Pemerintah Dilarang Legalkan Komunitas LGBT

26 Juni 2026 | 11:21
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved