Jakarta, CoreNews.id — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya resmi ditandatangani di Istana Merdeka, Jakarta, (5/11/2024) petang. Kebijakan menghapus piutang bagi pelaku UMKM tersebut, berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. Menurut Maman, penghapusan piutang macet tersebut juga berlaku dengan nominal pinjaman maksimal, yakni Rp 500 juta untuk kategori usaha dan Rp 300 juta untuk kategori perorangan. Nasabah penerima kebijakan tersebut, harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
Menurut Maman kembali, penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.*