Jakarta, CoreNews.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 158/2024 tentang Kementerian Keuangan. Perpres yang diteken pada 5 November 2024 ini, mengubah susunan organisasi Kementerian Keuangan. Salah satunya, menghapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro (6/11/2024), BKF akan melebur dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Menurut Deni kembali, akan ada tiga nama baru yakni Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang sebelumnya dimiliki pemerintah, dengan keanggotaan terdiri dari Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua DK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), juga akan melebur dalam Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Keberadaan Sekretariat KSSK juga akan berada di bawah direktorat ini. Sementara itu, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal akan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kini akan dibantu 22 organisasi.*