CoreNews.id, Jakarta – Dukungan Presiden ke salah satu calon Gubernur Jawa Tengah dinilai tidak melanggar konstitusi dan etika politik. Sebab, dukungan tersebut diberikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Penilaian itu disampaikan Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Prof Andi Asrun. Ia menanggapi protes dari Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto, yang mempertanyakan ‘endorsment’ dari Prabowo kepada paslon Ahmad Lufthi-Taj Yasin.
Menurut Andi Asrun, dukungan tersebut sesuai dengan ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 juncto PKPU No. 10 Tahun 2024.
“Dukungan dari parpol pengusung, termasuk dari Partai Gerindra, untuk paslon diberikan mulai dari surat rekomendasi, hingga dukungan kampanye,” ujarnya.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo juga boleh berkampanye untuk paslon tertentu, dengan syarat mengambil cuti terlebih dahulu. Dukungan dari Prabowo Subianto kepada paslon gubernur dan bupati/walikota di beberapa daerah di Indonesia, juga dalam kapsitasnya sebagai Ketum Gerindra, dan sah menurut peraturan perundang-undangan.
Andi mencontohkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kapasitasnya sebagai Ketum Partai Demokrat, saat itu juga berkampanye untuk paslon pilkada.
“Dukungan presiden sebagai ketua umum parpol untuk paslon dalam pemilu dan pilkada telah menjadi praktek hukum yang sejalan dengan konstitusi dan etika politik di Indonesia,” kata dia.
Asrun juga meilai protes Ketua PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto soal ‘endorsment’ dari Presiden Prabowo kepada Calon Gubernur Lufthi dan Calon Wagub Yasin, berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum. Protes itu bisa ditafsirkan publik sebagai “takut kalah sebelum bertanding”.