Jakarta, CoreNews.id – Pengusaha menilai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di 2025 perlu dikaji ulang.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% bisa berpotensi menurunkan penjualan pelaku usaha di sektor formal.
“Ini tentu akan mengurangi appetite konsumsi dan daya beli konsumen terhadap barang atau jasa sektor formal. Padahal saat ini pun, Apindo menemukan bahwa 4 dari 10 pelaku usaha Indonesia mengalami stagnansi penjualan (pertumbuhan penjualan kurang dari 3%),” ungkap Shinta dilansir detikcom, Senin (18/11/2024).
“Dengan adanya gejala penurunan daya beli masyarakat saat ini, tentu kenaikan PPN akan semakin menekan kinerja penjualan di sektor riil, khususnya pada para pelaku usaha sektor formal,” lanjutnya.
Kenaikan PPN menjadi 12% disebut akan rentan menambah skala sektor ekonomi informal yang secara struktural menciptakan beban pertumbuhan ekonomi jangka menengah-panjang.
“Karena itu, kami mengimbau agar pemerintah mengkaji lagi kenaikan PPN menjadi 12% agar tidak membebani masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha sektor formal,” tegasnya.