Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPU Batalkan Diskualifikasi Petahana Pilkada Metro Lampung

by Abdullah Suntani
22 November 2024 | 19:17
in Politik
Bansos Bikin Petahana Pilkada Kota Metro Didiskualifikasi
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Metro Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon petahana Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan keputusan itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Dia meminta KPUD Kota Metro untuk merevisi keputusan tersebut.

“KPU RI perintahkan agar KPU Provinsi Lampung mensupervisi pencermatan ulang atau kajian hukum ulang atas keputusan yang telah diterbitkan oleh KPU Kota Metro tersebut dengan mempedomani UU Pilkada,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik seperti dikutip CNNIndonesia, Jumat (22/11/2024).

Idham menjelaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, KPUD tak bisa membatalkan pasangan calon karena salah satunya berstatus terpidana.

Idham menyebut pembatalan hanya berlaku bagi Qomaru Zaman yang berstatus terpidana. Dengan demikian, Wahdi Siradjuddin masih sah berstatus calon wali kota.

“Pasal 71 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 menjelaskan calon atau calon wakil, bukan pasangan calon,” tegasya.

READ  Riza Patria Batal Maju di Pilkada Tangsel 2024
Tags: KPU batal diskualifikasi calonKPU Kota Metro LampungKPU RIMetro LampungPilkada Kota Metro
Previous Post

Maxus Indonesia Resmi Luncurkan MPV Listrik Besar Mifa 9 di GJAW 2024

Next Post

Jelang Pencoblosan, Pramono-Rano Ungguli RK-Suswono versi Indikator Politik

Next Post
Survei Pilgub Jakarta: Pramono-Rano 41,6%, RIDO 37,4%, Dharma Kun 6,6%

Jelang Pencoblosan, Pramono-Rano Ungguli RK-Suswono versi Indikator Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Dorong UU Pembinaan Ideologi, Guru Besar UIN Jakarta Ingatkan Komitmen Pancasila

Kembali ke Spirit Nawawi al-Bantani: Prof Abie Serukan Kebangkitan Ilmu dan Agama di Usia Perak Banten

4 Oktober 2025 | 17:12
Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Darurat Keracunan MBG di Bandung Barat, Ratusan Siswa Terkapar

60 Siswa Keracunan MBG di Jakarta, Ini Penyebabnya

4 Oktober 2025 | 11:24
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved