Jakarta, CoreNews.id – DPR menyebut kenaikan PPN 12% bisa ditunda tanpa ubah UU. Di mana penetapan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Wakil Ketua Komisi XI Dolfie AFP mengungkapkan, tarif PPN ini turun asalkan dalam rentang yang telah ditetapkan, yaitu 5-15%.
“Undang-Undang pajaknya enggak perlu dirubah. Karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” ungkap Dofie, Senin (25/11/2024).
Menurut Dolfie, penerimaan tambahan dari kenaikan tarif PPN sebenarnya sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia juga menambahkan, jika tarif PPN diturunkan menjadi 11% pemerintah diperkirakan akan kehilangan potensi penerimaan hingga Rp50 triliun.
“Nah mungkin sampai saat ini belum ada arahan terbaru dari presiden terkait itu. Karena kalau itu diturunkan menjadi 11% aja misalnya, maka pemerintah kehilangan pendapatan Rp50 triliunan kira-kira,” katanya.