Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Penerbitan PP tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA negara. Penjualan semua hasil SDA, mulai dari minyak kepala sawit, batu bara, dan paduan besi, pejualannya diwajibkan harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal.
Hal tersebut disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna di Kompleks DPR RI, Jakarta, (20/5/2026). Menurut Prabowo, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktek kurang bayar atau underinvoicing, praktek pemindahan harga transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. Selain itu, keputusan tersebut juga akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA. Diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut, penerimaan Indonesia bisa mirip dengan penerimaan sejumlah negara lain seperti Mexico, Filipina, dan sejumlah negara tetangga.
Menurut Prabowo kembali, lewat kebijakan Badan Ekspor tersebut, kas negara diproyeksikan bisa mengamankan potensi penghasilan hingga 150 miliar dolar AS. Nilai itu setara dengan Rp2.653,92 triliun per tahun (asumsi kurs Rp17.692 per Dolar AS).*













