Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Tahan Tiga Pegawai Kemenhub Terkait Kasus Perkeretaapian

by Miroji
29 November 2024 | 16:21
in Hukum
KPK Tahan Tiga Pegawai Kemenhub Terkait Kasus Perkeretaapian
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi jalur perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ketiga tersangka yang ditahan merupakan pegawai Kemenhub.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap di DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka. “KPK melakukan penyidikan tindak pidana korupsi diiduga dilakukan tiga tersangka H, EP, dan DM,” kata Direktur penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu digedung Merah Putih KPK, Kamis (28/11/2024).

Selanjutnya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK. “Akan ditahan selama 20 hari, sejak 28 November 2024 s.d 17 Desember 2024”.

Sebenarnya, KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yakni PPK Dheky Martin. Namun, Dheky tidak turut ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik dengan alasan sakit. 

Asep menjelaskan, Hardho yang merupakan ketua pokja proyek jalur kereta api Lampegan-Cianjur 2022-2023 diduga menerima kertas berupa catatan. Kertas itu berupa pengaturan pemenang proyek tersebut dari PPK bernama Syntho Pirjani Hutabarat yang telah divonis dalam kasus ini. 

Dalam catatan itu disebutkan sejumlah pihak yang diatur memenangkan proyek tersebut. Yakni paket I oleh Dion dengan bendera PT Rinenggo Ria Raya, paket 2 Muchammad Hikmat dengan bendera PT Tirtamas mandiri.

Paket 3 seorang anggota Komisi V DPR dari Dapil Jabar dengan perusahaan PT Nazma Tata Laksana. Serta, paket 4 Fahmi atau Wahyu Purwanto dengan perusahaan PT Putra Kharisma. 

Dengan pengaturan itu, Hordha menerima fee sebesar Rp321 juta dari Dion Renato. Selain itu, Hardho juga diduga menerima fee senilai total Rp670 juta terkait sejumlah proyek di DJKA Kemenhub. 

Sementara Edi Purnomo diduga menerima suap sebesar Rp140 juta untuk memenangkan PT KA Properti Manajemen yang merupakan anak usaha PT KAI. Perihal ini dimenangkan untuk menggarap proyek perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022. 

READ  Kejagung Sita Rumah Mewah Hasil Korupsi Timah

Selain itu, Edi juga menerima fee sekitar Rp285 juta atas sejumlah proyek lainnya di DJKA Kemenhub. Tak hanya itu, Hardho dan Edi bersama-sama dengan Budi Prasetyo dan Dheky Martin menerima total Rp800 juta dari Dion. 

Suap itu terkait proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999.

Tags: KemenhubKPK
Previous Post

Kejaksaan Agung Amankan Buronan Perkara Penipuan dan TPPU

Next Post

Prabowo Pangkas ‘Makan Bergizi Gratis’ Jadi Rp10.000 per Porsi

Next Post
Prabowo Pangkas ‘Makan Bergizi Gratis’ Jadi Rp10.000 per Porsi

Prabowo Pangkas 'Makan Bergizi Gratis' Jadi Rp10.000 per Porsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

sambut-tahun-baru-strategi-finansial-sehat-sequis

Sambut Tahun Baru dengan Strategi Finansial Sehat

19 Desember 2025 | 19:00
Shopee

Waspada! 5 Modus Penipuan Online Mengatasnamakan Shopee

21 April 2025 | 09:00
Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

25 Juli 2024 | 12:39
menuju-sea-games-2025

Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025

20 Desember 2025 | 19:00
toyota-klaim-ev-lebih-berpolusi-dari-hibrida-bantahan-riset-china

Deretan Mobil Listrik yang Akan Naik Harga Usai Insentif Pajak Berakhir 2026

18 September 2025 | 17:00
restrukturisasi-keuangan-kimia-farma-apotek

Kimia Farma Apotek Merestrukturisasi Keuangan untuk Perkuat Layanan Kesehatan Nasional

18 Desember 2025 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved