Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kejaksaan Agung Amankan Buronan Perkara Penipuan dan TPPU

by Miroji
29 November 2024 | 16:17
in Hukum
Kejaksaan Agung Amankan Buronan Perkara Penipuan dan TPPU
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

“Buronan yang diamankan bernama Rosmala. Diamankan di Jalan Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur, Kamis 28 November 2024,” kata kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (29/11/2024)

Menurutnya Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID.SUS/2023 tanggal 01 September 2023, menyatakan Terdakwa Rosmala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terdakwa Rosmala dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” jelasnya. 

Harli mengatakan Saat diamankan, Terpidana Rosmala bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

“Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti,” katanya mengakhiri.

READ  Komisi III Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T di Kemendikbudristek
Tags: Kejaksaan AgungTPPU
Previous Post

Bea Cukai Musnahkan Produk Apple, Ada iPhone 16

Next Post

KPK Tahan Tiga Pegawai Kemenhub Terkait Kasus Perkeretaapian

Next Post
KPK Tahan Tiga Pegawai Kemenhub Terkait Kasus Perkeretaapian

KPK Tahan Tiga Pegawai Kemenhub Terkait Kasus Perkeretaapian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

KB Bank kini terus melihat adanya ruang untuk meningkatkan kredit ke sektor tersebut apabila prospeknya tetap positif dan hasil analisis kredit menunjukkan kondisi yang memadai. Dengan demikian, ekspansi kredit ke sektor TPT dan garmen akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan prospek industri serta kualitas calon debitur

KB Bank Siap Tingkatkan Kredit ke Sektor TPT dan Garmen

24 September 2026 | 15:13
Halal Indonesia International Industry Expo 2026 Kembali Gelar Industrial Festival x Halal Indo 2026

Halal Indonesia International Industry Expo 2026 Kembali Gelar Industrial Festival x Halal Indo 2026

25 September 2026 | 12:52
Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

25 September 2026 | 13:38
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Penggeledahan Kanwil BPN Jatim

25 September 2026 | 15:49
Menurut Destry, untuk mengurai permasalahan tersebut, BI akan memberikan disinsentif dalam bentuk GWM (Giro Wajib Minimum) pada bank tersebut. Sementara bank-bank lain yang kepemilikan SSB-nya relatif di bawah, di mana BI menempatkan di 19 persen dari total DPK (Dana Pihak Ketiga) mereka, maka BI akan memberikan insentif, yaitu penurunan GWM.

BI Akan Terapkan Giro Wajib Minimum

25 September 2026 | 12:59
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved