Jakarta, CoreNews.id — Mulai 9 Desember 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan sebanyak 685 saham masuk ke dalam daftar saham yang dapat diperdagangkan pada sesi prapembukaan. Banyaknya jumlah saham prapembukaan tersebut, sejalan dengan langkah BEI menyasar saham-saham di luar LQ45. Dalam pengumuman BEI dikutip (8/12/2024) pula, saham yang diperdagangkan pada sesi prapembukaan adalah seluruh saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Ekonomi Baru, dan Papan Pengembangan
Adapun untuk waktu input sesi prapembukaan berlangsung pada 08:45:00 s.d. 08:57:59 WIB, non-cancellation period 08.56.00 s.d. 08.57.79 WIB, dan waktu matching prapembukaan 08.58.00 s.d. 08.59.59 WIB. BEI memberi catatan bahwa daftar saham prapembukaan sebanyak 685 saham dapat berubah apabila saham tersebut keluar atau masuk Papan Pemantauan Khusus dari Papan Utama/Pengembangan/Ekonomi Baru.
Secara umum banyaknya jumlah saham prapembukaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pengumuman BEI tentang Penetapan Daftar Saham yang Masuk ke Dalam Sesi Prapembukaan No.Peng-00251/BEI.POP/12-2024 yang diterbitkan pada 7 Desember 2024. Pengumuman ini merujuk pada ketentuan VI.8.1. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep- 00196/BEI/12-2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.*