Jakarta, CoreNews.id – Aipda Robig Zaenudin, penembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai sidang etik terkait masalah ini digelar di Mapolda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024) malam.
Menurut penjelasan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang etik tersebut, ada tiga putusan yang dikeluarkan.
“Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH,” ungkapnya.
Anam menjelaskan Robiq juga sempat menyatakan pembelaan dan mengajukan banding, namun dia mengatakan Robiq yang sepatutnya menyampaikan hal itu.
“Layaknya persidangan dia punya pembelaan, sampai terakhir dia mendapat putusan PTDH dan 14 hari dipatsus, dia juga mengajukan banding. Apa argumentasinya, biarkan pembelaan itu jadi hak dia untuk menyampaikan,” katanya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Robig punya kesempatan banding dan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukannya ke ketua sidang.
Sebagai tambahan, Robiq terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang dan dijatuhi hukuman maksimal. Dia saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.