Imam Teguh Saptono ditetapkan sebagai Direktur Utama baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk yang digelar Rabu (11/12/2024).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Komisaris Utama Andre Mirza Hartawan, pemegang saham juga menunjuk Kukuh Rahardjo sebagai Direktur perseroan yang baru. Penunjukan keduanya akan efektif setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan.
“Kami percaya, dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki Imam Teguh Saptono, Bank Muamalat akan mampu merealisasikan strategi bisnisnya, khususnya dalam memperkuat segmen ritel konsumer yang menjadi fokus utama,” ujar Andre dalam keterangan, Rabu, 11/12/2024).
Di bawah kepemimpinan baru, Bank Muamalat akan terus melanjutkan strategi business refocusing dengan fokus pada segmen ritel konsumer. Segmen utama yang menjadi prioritas mencakup bisnis haji dan umrah, pensiunan, rumah sakit, pendidikan, serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bank Muamalat juga berkomitmen meningkatkan layanan digital melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN, layanan internet banking, dan Cash Management Madina, yang dirancang untuk memberikan pengalaman perbankan yang aman dan nyaman bagi nasabah.
Susunan pengurus Bank Muamalat Setelah RUPSLB:
Dewan Pengawas Syariah:
- Ketua: Solahudin Al Aiyub
- Anggota: Siti Haniatunissa
- Anggota: Agung Danarto
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama Independen: Sapto Amal Damandari
- Komisaris Independen: Sartono
- Komisaris: Andre Mirza Hartawan
Direksi:
- Direktur Utama: Imam Teguh Saptono
- Direktur Kepatuhan: Karno
- Direktur: Kukuh Rahardjo
Penunjukan Komisaris Utama Independen Direktur Utama dan sebagai Direktur Persero akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan.
Dalam RUPSLB ini, pemegang saham juga menyetujui rencana aksi pemulihan (recovery plan) yang diwajibkan oleh regulator bagi semua bank umum termasuk Bank Muamalat sebagaimana diatur dalam POJK No. 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. Rencana aksi pemulihan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di Bank.
Selain itu, RUPSLB juga memberi persetujuan untuk dua mata acara lainnya yakni pengesahan asuransi purna jabatan untuk pengurus lama dan pengurus baru serta perubahan anggaran dasar perseroan. Perubahan anggaran dasar perseroan dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dasar yang ada saat ini dengan sejumlah regulasi baru yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.