Jakarta, CoreNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) Thamrin terkait perkara penyaluran CSR ke Komisi XI DPR RI. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (15/12/2024) malam.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis (16/12/2024). Menurut Tessa, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Saat ini KPK tengah mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut. Penggeledahan dilakukan karena sebelumnya, pada September 2024 lalu, KPK menemukan dugaan penggunaan dana CSR yang bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Berkaitan dengan perkara penyaluran CSR ke Komisi XI DPR RI, Gubernur BI Perry Warjiyo pada Rapat Dewan Gubernur BI September 2024 lalu (18/9/2024), dicatat telah memberikan keterangan yang diperlukan KPK untuk proses penyelidikan. Perry juga menyatakan bila kegiatan CSR yang dilakukan oleh BI selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan, hingga prosedur yang sudah berlaku, baik itu dalam pengambilan keputusan hingga pelaksanaan CSR itu sendiri.*