Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Politisi Demokrat Minta Kasus Pagar Laut Diusut Tuntas

by Miroji
22 Januari 2025 | 14:16
in Nasional
Politisi Demokrat Minta Kasus Pagar Laut Diusut Tuntas

sumber foto: antara

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Politisi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin meminta, kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten diusut tuntas. Pengusutan itu perlu dilakukan karena menjadi perhatian semua pihak.

Didi tidak mau, kasus pagar laut Tangerang ini terus menjadi isu bola liar di masyarakat. “Ini menjadi perhatian dimana-mana sampai dunia internasional, coba diusut tuntas ada apa Dibalik ini,” kata Didi mengutip bertita RRI.co.id, Rabu (22/1/2025).

Selain itu, Didi mempertanyakan sertifikat hak milik itu muncul permukaan laut. Padahal, hal itu tidak ada dalam hukum agraria  Indonesia.

“Ini hukum agraria Indonesia tidak memungkinkan hal ini. Siapa yang mengeluarkan ini diusut ya,” ujarnya.

Menurut Didi, jika ada pelanggaran pidana, maka negara tidak tinggal diam. Dan harus bergerak cepat memperoses secara hukum.

“Pesan Pak Prabowo kemarin mengatakan harus diusut tuntas dan diselesaikan tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Ia berharap penanganan kasus pagar laut ini jangan hanya sekedar janji. Karena masyarakat menginginkan dapat terjadi situasi yang lebih baik ke depannya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan penyelidikan terhadap pagar laut sepanjang 30,16 KM Tangerang. Penyelidikan dilakukan dengan profesional dan transparan.

“KKP memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional. Transparan, dan tetap dalam koridor hukum,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin Selasa (21/1/2025).

Doni menyampaikan bahwa KKP sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kelompok nelayan, terkait pagar laut yang ada di perairan Tangerang. Sejauh ini, baru terdapat dua nelayan yang telah memenuhi panggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

READ  BPS Temukan Banyak Data Ganda Korban Bencana di Sumatra
Tags: DemokratPagar Laut
Previous Post

Indonesia-Jepang Akan Latihan Kerja Sama Jaga Laut

Next Post

Ini Jadwal Belajar Siswa di Sekolah Selama Ramadan 2025

Next Post
Ini Jadwal Belajar Siswa di Sekolah Selama Ramadan 2025

Ini Jadwal Belajar Siswa di Sekolah Selama Ramadan 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved