CoreNews.id, Jakarta – Bambu hasil pembongkaran pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangeran bakal dijadikan barang bukti (BB). Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga mempersilakan nelayan memanfaatkannya untuk penangkaran kerang hijau.
“Batang bambu bekas pagar laut yang berhasil dibongkar bakal digunakan menjadi BB. Jika nantinya diketahui secara pasti siapa yang memasang pagar bambu tersebut, bisa dilanjutkan proses penyidikannya,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).
Sakti menyebut pemanfaatan pagar bambu ini bisa dilakukan setelah seluruh rangkaian tahapan penyelidikan terhadap barang bukti selesai dilakukan. Nantinya, bambu ini bisa dijadikan alat pembudidayaan kerang bagi para nelayan.
“Tidak usah khawatir, nanti kita akan selesaikan semua (tahapan penyelidikan dan pembongkaran pagar bambu, red). Kami juga telah memanggil beberapa pihak dan meminta bantuan polisi,” ucapnya.
Terpisah, Kosim, seorang nelayan dari Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, mengungkapkan rasa senangnya dapat ikut serta dalam pembongkaran pagar laut. Selain jalur untuk mencari ikan menjadi lebih bersih, dirinya juga dapat membawa pulang bambu tersebut.
“Kalau beli satu batangnya Rp10 ribu, lumayan. Saya sudah dua kali mengangkut bambu dari lokasi pagar laut ke dermaga, dengan membawa sekitar 20 batang bambu setiap kali perjalanan,” kata dia.
Kosim menyebut bambu tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membuat bagan untuk habitat kerang hijau dan pagar rumah. “Di tempat saya, lebih dari 100 nelayan ikut dalam kegiatan pembongkaran pagar laut ini,” ujarnya.
Kosim juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak perlu bersaing dengan nelayan lain untuk mendapatkan bambu, dikarenakan area pagar laut yang sangat luas. “Sepertinya tidak bisa selesai hari ini, ditambah cuaca juga mendung,” ucapnya.