CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sampai saat ini masih belum bisa menemui Paulus Tannos. Paulus diketahui, tertangkap oleh otoritas Singapura.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan ada sejumlah administrasi untuk melakukan hal tersebut. “Belum ada (ketemu Paulus Tannos, red),” kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya yang dikutip, Junat (31/1/2025).
Tessa menjelaskan bahwa KPK terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani penahanan terhadap Paulus Tannos. Koordinasi dilakukan tak hanya dengan aph dalam negeri, melainkan pihak Singapura.
“Tentunya KPK dalam hal ini bekerja sama juga dengan Kementerian Hukum, termasuk Divisi Hubinter Polri. Dan secara teknis di lapangan, KPK juga memiliki hubungan baik dengan CPIB di Singapura,” kata Tess.
Tessa mengatakan, harus ada komunikasi informal lebih dulu untuk menemui Paulus Tannos. “Tetapi secara formil, administrasi tersebut diajukan surat pengantarnya melalui Kementerian Hukum,” katanya.
KPK berjanji bakal langsung menahan Paulus Tannos usai rampung menjalani proses ekstradisi di Singapura. Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP yang menjadi buronan KPK.
Proses penahanan dilakukan KPK jika Paulus Tannos sudah berada di Indonesia. Penahanan Paulus Tanos dilakukan sama seperti mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat.
“Seperti biasa kalau menurut saya, sebagaimana yang sudah terjadi di beberapa perkara, kalau Muhammad Nazaruddin juga. Begitu pula kita langsung melakukan proses penahanan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (31/1/2025).
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019 silam. Namun, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain dan berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.