Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Sumut 2024 yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Putusan dismissal tersebut dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025).
“Dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Majelis Hakim Konstitusi menilai Edy-Hasan Basri yang bertindak sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Dalam putusan ini, Hakim Anwar Usman juga tidak mengikuti RPH yang digelar pada Kamis 30 Januari 2025 lalu.
Suhartoyo menyampaikan Anwar Usman menggunakan hak ingkar dalam putusan dismissal perkara Pilgub Sumut.
Ia mengatakan Anwar Usman memilih tak ikut memutuskan perkara Pilgub Sumut.
“Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini hakim konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan,” ujar dia.
Suhartoyo mengatakan keputusan itu diambil Anwar Usman untuk menghindari konflik kepentingan lantaran masih memiliki hubungan saudara dengan Bobby Nasution selaku pihak terkait.