Jakarta, CoreNews.id — Izin usaha bullion untuk produk Perdagangan Emas dan Penitipan Emas bagi BSI resmi telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), (12/2/2025). Izin ini akan menjadi dasar (legal standing) bagi perseroan untuk mulai menjalankan bisnis bank bulion.
Hal ini disampaikan Direktur Utama BSI Hery Gunardi dalam siaran pers, (13/2/2025). Menurut Hery, BSI ke depan optimis mampu memacu pertumbuhan bisnis logam mulia secara berkelanjutan, sehingga inklusi masyarakat untuk berinvestasi emas sesuai maqashid syariah akan terus meningkat. Sebelumnya BSI telah meluncurkan BSI Gold. Produk tersebut merupakan logam emas batangan eksklusif berlogo BSI dengan karatase 99,99% yang memiliki standar SNI, dan telah memperoleh rekomendasi Kesesuaian Syariah dari MUI yang dapat dimiliki masyarakat melalui produk BSI Cicil Emas.
Bisnis emas BSI dicatat naik 78,18% secara tahunan. Di mana produk cicil emas menjadi primadona dengan lonjakan pembiayaan sebesar 177,42% secara yoy ke angka Rp6,4 triliun. Selain cicil emas, bisnis gadai emas BSI juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pertumbuhannya mencapai sekitar 31,3% secara tahunan ke angka Rp6,4 triliun pada 2024. Kualitas pembiayaan bisnis emas ini pun sangat sehat dengan NPF nyaris 0%.*