Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

PP No. 6 Tahun 2025: Pekerja Kena PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

by Teguh Imam Suyudi
16 Februari 2025 | 17:00
in Bisnis
6-kebiasaan-sehari-hari-rusak-mata

Ilustrasi Karyawan (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, mengatur bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dikutip dari salinan PP tersebut, Minggu, 16/02/2025

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” menurut Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025

Dalam pasal tersebut, turut diatur bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah, demikian dikutip dari Pasal 21 PP 6/2025.

PP Nomor 6 Tahun 2025 memuat sejumlah pasal yang mengalami perubahan terhadap PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

  • Dalam Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP. Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.
  • Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” demikian bunyi ayat (2) pasal 39A.
READ  Ancaman Teknologi dan Sosial Masuk Daftar Risiko Terbesar Pemimpin Bisnis G20 di 2025
Tags: Kementerian Tenaga KerjaPemutusan Hubungan KerjaPP No. 6 Tahun 2025
Previous Post

Grup C Piala Asia U20: Indonesia Bertemu Uzbekistan

Next Post

Hore! Pencairan THR ASN dan Pekerja Swasta Maret 2025

Next Post
Hore! Pencairan THR ASN dan Pekerja Swasta Maret 2025

Hore! Pencairan THR ASN dan Pekerja Swasta Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menurut Sodik, penyelenggaraan Grand BAZNAS Awards 2026 merupakan bagian dari implementasi Asta Stratas dan Asta Prioritas BAZNAS 2026–2031, khususnya dalam membangun ekosistem yang produktif dan kolaboratif, memperkuat jaringan dan kolaborasi, serta mendorong perbaikan dan inovasi dalam manajemen BAZNAS.

100 Penggerak Zakat Terbaik Dapat Penghargaan di Grand BAZNAS Awards 2026

16 Oktober 2026 | 11:19
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
Tak Hadiri Deklarasi Cawapres Ganjar, Gibran: “Tidak Diundang”

Ganjar-Mahfud Galau Mikirin “Branding” Kampanye

30 November 2023 | 14:42
foot-locker-day-2026-m-bloc-jakarta

Sneakers, Olahraga, dan Musik Meriahkan M Bloc Jakarta

15 Oktober 2026 | 18:00
KPK Terapkan Work From Anywhere Akibat Aksi Demonstrasi di Jakarta

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Klaten, Bupati Disebut Turut Diamankan

16 Oktober 2026 | 11:30
Ketua KPK Belum Terima Surat Hasto Soal Praperadilan

OTT KPK di Klaten, Sejumlah Pejabat dan Swasta Diamankan

16 Oktober 2026 | 11:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved