Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Prabowo: DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

by Miroji
17 Februari 2025 | 14:13
in Nasional
Presiden: Koruptor Tak Sudi Pemerintah Perbaiki Sistem
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Dalam kebijakan yang berlaku 1 Maret 2025.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dalam revisi aturan ini, pemerintah menambah ketentuan sebelumnya, menjadi lebih ketat. Prabowo menjelaskan beberapa pokok substansi yang dibahas.

Pertama, Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Penempatan itu dilakukan pada rekening khusus di bank nasional.

Selain itu pada sektor yang dikecualikan seperti minyak dan gas mengacu pada aturan DHE sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

“Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi. perkebunan, kehutanan dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023,” kata Prabowo.

Menurut Prabowo, dengan langkah ini diperkirakan di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak Rp 80 miliar.

“Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$ 100 miliar,” kata Prabowo.

Selain itu, pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya. Dengan cara mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan hasil DHE sumber daya alam yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk digunakan.

Seperti, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.

Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-perundangan.

READ  Penantian Prabowo Menunggu Dua Tahun Bertemu Megawati

Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. Keempat , pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

Terkait dengan ketentuan bagi pelanggar, Prabowo menjelaskan, adanya penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini.

Prabowo menjelaskan keputusan ini diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia bagi perekonomian Indonesia. Baik dari segi pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, hingga stabilitas nilai tukar.

“Selama ini, dana devisa hasil ekspor kita terutama dari SDA banyak di simpan diuar negeri di bank-bank luar negeri,” kata Prabowo.

Tags: Prabowo
Previous Post

Hore! Pencairan THR ASN dan Pekerja Swasta Maret 2025

Next Post

Prabowo Sebut Kondisi Ekonomi Indonesia Saat Ini Cukup Baik

Next Post
Presiden Prabowo Minta Malaysia Investigasi Kasus Penembakan

Prabowo Sebut Kondisi Ekonomi Indonesia Saat Ini Cukup Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Prospek Saham Tetap Cerah Sekalipun Harga Rokok Naik

Prospek Saham Tetap Cerah Sekalipun Harga Rokok Naik

21 Juli 2023 | 16:35
uob-ruangguru-kerja-sama-bekali-90-ribu-pelajar-indonesia-keterampilan-digital

UOB dan Ruangguru Perkuat Pendidikan Digital di Indonesia

20 Agustus 2025 | 17:00
Bajaj Bajuri

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Mat Solar “Bajaj Bajuri” Wafat

18 Maret 2025 | 09:00
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved